JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah memanggil Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) selaku pelapor dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto.
Juru Bicara Pelapor Levenia Nababan menjelaskan pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai pemeriksaan awal apakah laporan yang dilayangkan kliennya memiliki unsur tindak pidana dengan terlapor Sugeng Suparwoto.
Menurut Levenia sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, kliennya sudah melakukan penyelesaian melalui mekanisme di internal partai.
Namun lantaran tidak terselesaikan karena kegiatan internal partai yang padat, maka AAFS membawanya ke ranah hukum.
Levenia juga membantah laporan kliennya ke Bareskrim Polri karena ada motif politik. Padahal langkah kliennya melaporkan Sugeng murni keinginan pribadi untuk meminta pertanggungjawaban. Walaupun dugaan tindakan yang dilakukan terlapor sebatas pelecehan verbal.
Baca Juga: Selama 2 Jam, MKD Periksa Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto Terkait Laporan Dugaan Pelecehan
"Karena tidak ada tindak lanjut di internal partai makanya dibawa ke ranah hukum. Ini murni tindakan pelanggaran hukum pelecehan seksual, walaupun itu verbal maupun fisik maupun visual itu adalah pelecehan seksual," ujar Levenia saat jumpa pers usai mendampingi pemanggilan AAFS, Rabu (14/6/2023).
"Jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apapun seperti yang diklarifikasi Pak Sugeng," tambah Levenia.
Lebih lanjut Levenia menjelaskan pihaknya akan terus mengupayakan agar laporan ini masuk ke tahap penyelidikan.
Pihaknya juga bakal melengkapi bukti-bukti lain untuk meyakinkan penyidik adanya dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan terlapor.
"Proses pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut Ibu Ammy juga sudah melengkapi bukti bukti dan nanti akan juga diundang saksi-saksi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi VII DPR Bapak Sugeng Suparwoto," ujar Levenia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.