Asep menyebut, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan 123 PMI tersebut.
"Pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," ucap mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu.
Asep menuturkan, terkait masih maraknya kasus TPPO, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses rekrutmen yang mudah.
Menurut dia, segala iming-iming tersebut harus diwaspadai agar tidak menjadi korban TPPO. Sebab, bekerja di luar negeri secara ilegal akan membuat PMI tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Transaksi Jaringan TPPO, Jumlahnya Capai Miliaran
"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satgas TPPO Polri sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sejak 2020 hingga April 2023, Polri telah menangani 405 laporan terkait TPPO dari mulai tingkat pusat hingga Polda jajaran.
Baca Juga: Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.