JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara ke Malaysia.
Kepala Satgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam pengungkapan TPPO di Kaltara tersebut, pihaknya menangkap 8 orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejumlah 123 korban ini terdiri atas 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan dan 20 anak-anak," kata Irjen Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, (9/6/2023).
Baca Juga: Kata Mabes Polri soal Rumah Perwira Polisi Jadi Tempat Penampungan Korban Perdagangan Orang
Asep mengungkapkan, ratusan korban perdagangan orang tersebut berasal dari sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur.
Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, diketahui para tersangka TPPO berasal dari 9 kelompok jaringan perdagangan manusia.
Dalam melakukan aksinya, kata Asep, para tersangka menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.
"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yakni TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni dan PT Pelindo cabang Nunukan, dalam melakukan pengungkapan," kata Asep yang juga menjabat Wakabareskrim itu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan tersebut, antara lain berupa 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KT dan 45 paspor.
Baca Juga: Kapolda Lampung Benarkan 24 Wanita Korban Perdagangan Orang Diselamatkan dari Rumah Perwira Polri
Asep menambahkan, ratusan korban perdagangan orang itu telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.