JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Prim Haryadi kembali absen dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Prim akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu kemarin (7/6/2023).
"Terkait dengan pemanggilan hakim yang hari ini (kemarin) dijadwalkan, yang bersangkutan belum bisa hadir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/6) malam.
Terkait hal tersebut, KPK pun membuka opsi pemanggilan paksa terhadap Prim, usai dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya, sesuai ketentuan Undang-undang bisa," ujarnya.
Alex pun meyakini Prim sebagai Hakim Agung seharusnya sangat paham dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana jika terus mangkir dari panggilan dapat dijemput paksa oleh lembaga antirasuah.
Ia pun berharap Prim dapat hadir dalam panggilan KPK berikutnya.
"Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir pasti kita akan hadirkan secara paksa," tegasnya.
"Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir."
Baca Juga: Usut Kasus Suap Perkara di MA, Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi
Alex menambahkan surat panggilan pemeriksaan terhadap hakim agung senantiasa ditembuskan kepada Ketua MA yang saat ini dijabat oleh M Syarifuddin.
"Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke Hakim MA," jelasnya.
"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK."
Pada Rabu Kemarin (7/6), selain Prim, KPK juga turut memanggil Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi.
Kedua saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Alex menyebut, Kedua hakim agung tersebut rencananya diperiksa terkait dengan penanganan perkara pidana yang menjerat Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
"Sebetulnya kita ingin mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan majelis hakim di Mahkamah Agung itu, apakah by sistem, misalnya 'oh majelis ini yang kosong' by sistem, otomatis majelisnya itu, atau ada kebijakan-kebijakan tertentu yang tidak tertulis, misalnya untuk menunjuk atau menjadi kewenangan sepenuhnya dari Ketua Kamar untuk menunjuk majelis hakim," jelas Alex.
"Ketika menunjuk majelis hakim, apa saja yang harus diperhatikan? kan itu yang perlu didalami, apakah itu tadi 'terserah saya' atau apa pun."
Namun, baik Prim maupun Suhadi tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Baca Juga: KPK Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Eks Komisaris Wika Beton
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.