JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Prim Haryadi kembali absen dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Prim akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu kemarin (7/6/2023).
"Terkait dengan pemanggilan hakim yang hari ini (kemarin) dijadwalkan, yang bersangkutan belum bisa hadir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/6) malam.
Terkait hal tersebut, KPK pun membuka opsi pemanggilan paksa terhadap Prim, usai dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya, sesuai ketentuan Undang-undang bisa," ujarnya.
Alex pun meyakini Prim sebagai Hakim Agung seharusnya sangat paham dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana jika terus mangkir dari panggilan dapat dijemput paksa oleh lembaga antirasuah.
Ia pun berharap Prim dapat hadir dalam panggilan KPK berikutnya.
"Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir pasti kita akan hadirkan secara paksa," tegasnya.
"Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir."
Baca Juga: Usut Kasus Suap Perkara di MA, Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.