"Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur. Kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan," kata Henrikus, Rabu (7/6) dikutip dari Tribunnews.
"Kami tetap berupaya untuk memonitor yang bersangkutan. Nah, ketika ada informasi, pasti kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, 'si kembar' Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Modus duo kembar melakukan penipuan itu yakni dengan menawarkan iPhone berharga murah, orisinal dan bergaransi resmi.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp500 ribu per unit.
Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban.
Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janji kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang tersebut tepat waktu, orisinal, dan bergaransi.
Selanjutnya, setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani.
"PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani)," kata Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (6/6).
Baca Juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi akan Bikin Daftar Akun Medsos yang Diduga Terlibat
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.