JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani untuk menghadiri sidang gugatan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai mengikuti sidang uji formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU terhadap UUD RI Tahun 1945, Senin (5/6/2023).
Said mengatakan, Hakim Konstitusi akan memanggil Presiden dan Ketua DPR RI dalam sidang berikutnya yang waktunya belum ditentukan.
"Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kebesaran hati Bapak Jokowi dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani sekali-sekali Anda perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyatnya, karena Partai Buruh mewakili serikat pekerja," kata Said, Senin (5/6/2023).
Di dalam Risalah Sidang MK Senin (5/6/2023) tercatat bahwa Iqbal memohon keadilan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja karena telah berdampak luas terhadap buruh, salah satunya banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Demo di Jakarta, Presiden Partai Buruh: Ini Awalan dari Gelombang Aksi 25 Hari, Puncaknya di Bandung
"Pada hakikatnya, kami meminta rasa keadilan karena omnibus law yang terkait dengan kluster ketenagakerjaan dan kluster yang terkait dengan petani, itu sangat berdampak meluas kepada kelas pekerja, khususnya para buruh," kata Iqbal di dalam persidangan.
"Dan ini sudah terjadi, PHK di mana-mana, ratusan ribu sudah ter-PHK, upah tiga tahun berturut-turut tidak naik, karyawan perempuan yang mengambil cuti melahirkan dan cuti haid tidak ada kepastian upah," imbuhnya.
Ia pun mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah merancang aksi mogok kerja nasional apabila tuntutan mereka terkait pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak diindahkan.
"Oleh karena itu, dampak Undang-Undang Cipta Kerja ini berdampak luas pada kalangan buruh yang sudah terasa sekarang, Yang Mulia, dan mungkin akan terasa 30 tahun selama itu," kata Iqbal.
"Oleh karena ini sangat berdampak luas dan aksi pemogokan nasional sudah dirancang oleh kelompok buruh bilamana keadilan itu tidak didapatkan," lanjut dia.
Hakim Ketua Arief Hidayat yang memimpin sidang pun mengesahkan perbaikan permohonan uji formil dari Partai Buruh terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Baik, disahkan," kata Hakim Ketua Arief yang memimpin sidang sejak pukul 13.06 WIB hingga 13.32 WIB itu.
Baca Juga: Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja akan Digelar di Jabar hingga Jatim
Hakim Arief mengesahkan bukti yang diajukan Partai Buruh, P-1 hingga P-10. Sementara itu, penggugat meminta majelis hakim untuk memberikan waktu tambahan agar bukti P-11 disusulkan pada Selasa (6/6/2023).
"Nampaknya setelah kami melakukan perbaikan, secara legal standing, Partai Buruh boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya. Jadi legal standing-nya sah, sebagai penggugat dalam UU Ciptaker," kata Said, dalam konferensi pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (5/6) dilansir dari Tribunnews.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.