PALU, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan korban inisial RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menjadi perhatian.
Terlebih, usai Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebut peristiwa yang menimpa RO merupakan kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Dua Buron Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Mutong Akhirnya Ditangkap, 1 Lainnya Masih DPO
“Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, dalam kurun waktu berbeda-beda tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," tambah sang jenderal.
Sebagai informasi, sejak April 2022, RO diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa yang menduduki profesi penting di daerah Parimo, seperti kepala desa, guru sekolah dasar, hingga anggota polisi.
Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Januari 2023 lalu usai RO mengalami sakit di bagian perut. Belakangan diketahui, RO akan melakukan prosedur pengangkatan rahim karena mengalami infeksi.
Dengan dampak yang diderita RO serta kejinya aksi 11 laki-laki dewasa terhadap anak berusia 15 tahun itu pun membuat publik geram dan melakukan penolakan saat polisi menyebut kasus tersebut sebagai persetubuhan di bawah umur.
Baca Juga: Ipda MKS, Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo Akhirnya jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.