Baca Juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya
Jika ada pihak yang menyebut laporan tersebut bukan ranah Ombudsman, ia memastikan hal itu merupakan tafsir yang keliru.
"Ini sekaligus menjawab pertanyaan atau kesanksian dari pihak tertentu yang mengatakan ini bukan pelayanan publik dan bukan juga ranah dari pengawasan Ombudsman. Tentu ini tafsir yang salah," ucap Robert.
Robert menambahkan pada intinya KPK tidak dapat memenuhi permintaan Ombudsman untuk menjalani pemeriksaan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tak hanya dapat memenuhi panggilan, kata Robert, KPK bahkan mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Ombudsman RI terkait laporan Endar tersebut.
"Intinya adalah KPK, secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman," ujar dia.
Baca Juga: Mahfud MD akan Minta Penjelasan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Merespons penolakan KPK, Robert menyebut, bahwa lembaganya bakal menempuh prosedur yang berlaku sebagaimana standar dan wewenang pada Ombudsman RI.
"Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan mengajukan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan akan tetap menjaga adab hubungan antarlembaga," kata Robert.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.