JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons Ombudsman RI terkait perkembangan dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Brigjen Endar Priantoro atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan, manajemen kepegawaian terkait pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK bukanlah wewenang Ombudsman Republik Indonesia.
"Pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," kata Cahya Harefa dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
Cahya mengatakan, penyelesaian sengketa administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan bermuara pada peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan di Ombudsman.
Itu sebabnya, Cahya Harefa mengatakan pihak KPK tidak bisa memenuhi permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Ombudsman RI terkait laporan Endar Priantoro.
"Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng sebelumnya mengungkapkan laporan Brigjen Endar Priantoro yang diajukan pada 18 April 2023 itu saat ini sedang diperiksa oleh Keasisten Utama VI Ombudsman RI.
Dari substansinya, Robert menegaskan bahwa laporan Brigjen Endar Priantoro itu termasuk dalam bidang kerja Ombudsman RI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.