JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Kemkominfo.
Hal itu dilakukan untuk mengejar kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G. Plate dan diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.
“Uang yang disalahgunakan supaya dikejar. Berdasarkan data kasar Rp10 triliun yang dikeluarkan, yang dianggap belanja benar itu baru Rp2 T lebih, sehingga yang menguap menurut hitungan BPKP Rp8,1 T atau Rp8,2 T,” kata Mahfud MD usai melantik empat pejabat eselon 1 Kemkominfo, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Perdana Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo
Mahfud menerangkan, salah satu penyebab adanya kasus korupsi BTS tersebut karena BPKP tidak diperkenankan masuk ke Kemkominfo untuk mengaudit proyek.
“Satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Aturannya memang tidak harus masuk tapi boleh meminta pendampingan,” terang Mahfud.
“Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Nah, di sini mau masuk tidak boleh sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum,” sambungnya.
Untuk itu, demi menyelesaikan kasus-kasus yang ada di lingkungan Kemkominfo, Mahfud MD mempersilakan BPKP untuk mendapatkan kemudahan akses ke Kemkominfo.
Baca Juga: Mahfud Bongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G yang Menyeret Johnny G Plate
Dia juga mengimbau kepada pejabat agar tidak menghalang-halangi BPKP serta aparat penegak hukum
“Saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Plt Menkominfo, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ini, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” tegas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.