JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 yang menerangkan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo menggantikan Johnny G. Plate.
Keppres tersebut diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jokowi menunjuk Mahfud sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab (plt) Menteri Komunikasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers, Sabtu (20/5).
Baca Juga: PPATK Telusuri Aliran Dana Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Selidiki Aset Johnny G Plate
Melalui keputusan itu juga, presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian yang tertulis dalam Keppres.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pelaksana tugas (Plt) Menkominfo yang diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penunjukan itu dilakukan setelah Johnny G. Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Baca Juga: 3 Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas yang Diungkap Mahfud
"Plt pak Menko Polhukam (Mahfud MD)," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Jokowi meminta seluruh pihak meminta untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada. Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu," ujar Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.