Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun dari kasus yang menjerat Johnny.
Besarnya kerugian negara tersebut bisa karena markup atau pengerjaan fiktif dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Rp8,32 triliun itu uang yang secara hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan, nanti kita lihat di mana bisa karena markup atau bisa karena fiktif," ujarnya.
Adapun Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Jhonny G Plate Ditahan Kejagung, Surya Paloh Sedih dan Berduka
Johnny pertama kali diperiksa Kejagung pada 14 Februari 2023. Usai ditetapkan tersangka Sekjen Partai Nasdem itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama terhitung, Rabu (17/5/2023).
Sebelum Johnny Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.