“Hal ini yang menjadi kekhawatiran kita kalau diadakan penahanan, tapi kami betharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan, ke klien kami," jelasnya.
Bahkan, ia menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuat laporan balik jika kliennya ditahan setelah pemeriksaan.
"Ketiga ketika harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," ucapnya.
Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.
Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, karena keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.
Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.
Baca Juga: Sebut Banyak Yayasan Kerja Sama dengan Lapas, Wamenkumham Bantah Anak Menteri Monopoli Bisnis
Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.
"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November."
"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3), dikutip Tribunnews.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.