Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir Banding

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 16:47 WIB
teddy-minahasa-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-pikir-pikir-banding
Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa.  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

"Belum (banding), kita masih mikir-mikir ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut, Iwan mengaku tak mempermasalahkan terkait vonis Teddy tidak seperti tuntutan jaksa.

Pasalnya, hakim, kata dia, mengambil alih pertimbangan-pertimbangan jaksa.

"Dakwaan kita terbukti. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kepuasan kita di situ sih," tegasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup penjara kepada Teddy Minahasa. 

Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup: Tak Ngaku hingga Nikmati Keuntungan Jual Sabu

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis hukuman mati.

Sementara itu terkait vonis tersebut, Teddy Minahasa telah menyatakan untuk mengajukan banding.

Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding," kata Hotman Paris, Selasa (9/5).

Adapun salah satu alasan pengajuan banding, karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa.

"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tegasnya.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x