Adi menjelaskan Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang disertai ancaman pembunuhan tersebut.
Tersangka Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Baca Juga: Kata NU soal Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada pukul 12.00 WIB.
Peneliti BRIN itu ditangkap berdasarkan pengaduan yang dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/4/2023) di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diketahui terkait komentar Andi Pangerang dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.
Salah satu komentar Andi Pangerang Hasanuddin dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Baca Juga: Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diboyong ke Jakarta Usai Ditangkap di Jombang
“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pergaduhan kalian,” tulis Andi Pangerang Hasanuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.