JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa putra sulung AKBP Achiruddin Hasibuan, Arya Hasibuan, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Sabtu (29/4/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan bekas Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut selain Arya Hasibuan, ada lima orang lainnya yang turut diperiksa hari ini.
"Enam orang yang akan diperiksa dari pihak Aditya, termasuk abangnya (Arya Hasibuan)," kata Sumaryono, Sabtu (29/4), dikutip dari Tribun Medan.
Lebih lanjut, Sumaryono menyebut hingga kini sudah ada 23 orang yang diperiksa sebagai saksi termasuk perempuan berinisial SH, teman dekat Aditya Hasibuan, yang disebut-sebut menjadi pemicu penganiayaan.
"Total 23 saksi yang kita periksa," jelasnya.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu.
Saat itu, Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ringroad Kota Medan sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan, Diduga Terlibat Pencucian Uang!
Pelaku kemudian memukul korban tiga kali di bagian pelipis. Aditya juga menendang kaca spion mobil korban sebelum melarikan diri.
Adapun alasan pemukulan tersebut diduga dipicu masalah chatting tentang SH, teman wanita Ken dan Aditya.
Pada 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, Ken mengunjungi rumah Aditya bersama beberapa temannya untuk menyelesaikan masalah pemukulan.
Namun, situasi justru memanas dan terjadi perkelahian. Ken kembali mendapat penganiayaan dari Aditya.
Adapun penganiayaan yang terjadi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia tersebut disaksikan ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam rekaman yang beredar, perwira polisi itu justru menghalangi seseorang yang akan melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya tersebut.
Pada 27 Februari 2023, proses penyidikan kasus ini dinaikkan oleh Polrestabes, namun kasus ini ditarik ke Polda Sumut pada 28 Februari.
Sumaryono menyatakan mereka telah melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023, di mana Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun alasan penetapan tersangka baru dilakukan saat itu karena korban berada di luar negeri.
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena telah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan kepada korban.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Ken Admiral Mandek 4 Bulan, Ahmad Sahroni: Ada Campur Tangan AKBP Achirudin
Sumber : Kompas TV/Tribun Medan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.