Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok. Jelang eksekusi, Buni Yani tidak berada di rumahnya. Buni Yani sebelumnya meminta penangguhan eksekusi.
Pada Jumat (1/2/2019) pagi Buni Yani dipastikan tidak ada di kediamannya di Perumahan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Sehari sebelumnya jaksa Agung Prasetyo menyarankan Buni Yani datang ke Kejari Depok.
Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.