JAKARTA, KOMPAS.TV – Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan atas dugaan keterlibatan dengan jaringan teroris Katiba Tawhid Wal Jihad (KTJ).
Keempat WNA tersebut adalah BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26), yang ditangkap pada 24 Maret 2023.
Dari empat orang itu, tiga di antaranya merupakan anggota KTJ yang beraktivitas di wilayah Timur Tengah, khususnya Suriah.
Sementara satu orang lainnya berperan sebagai penyedia keuangan dan pembuat dokumen palsu.
Mereka diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di berbagai platform media sosial di Indonesia, serta mencari orang-orang yang punya pemahaman yang sama dengan mereka dalam rangka melaksanakan aksi teror.
Tiga dari empat WNA tersebut membunuh seorang petugas imigrasi saat mereka dititipkan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk menunggu proses deportasi ke negara asal pada Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Petugas Imigrasi Jakarta Utara Tewas Ditikam WNA Uzbekistan Tersangka Terorisme yang Hendak Kabur
Saat dini hari, ketiga orang itu menjebol plafon untuk kabur dan menyerang petugas imigrasi dan petugas Densus 88 yang berjaga.
Mereka juga melukai tiga petugas imigrasi dan seorang petugas Densus 88.
Nama kelompok KTJ mungkin kurang dikenal jika dibandingkan dengan Jamaah Islamiyah (JI), Daulah Islamiyah Nusantara, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Mujahidin Indonesia Barat (MIB), dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Mengutip Kompas.id, laman Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat, sebelumnya KTJ dikenal dengan nama Jannat Oshiklari.
Secara organisasi, KTJ berada di bawah organisasi teroris internasional Al-Nusrah, yang merupakan cabang Al Qaeda, dan beroperasi di Suriah, dengan jumlah anggota sekitar 500 orang.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.