Baca Juga: PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, & Kuat Ma'ruf!
Usman menegaskan vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo bukan menjadikan Amnesty anti terhadap penghukuman.
Amnesty sepakat segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus di hukum berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati.
"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus menguatkan vonis mati Sambo," ujar Usman Hamid.
"Hukuman mati sudah ketinggalan zaman, tidak relevan dengan kondisi saat ini. Di negara maju hukuman mati hanya menjadi sejarah. Ada alternatif hukuman lainnya misal hukuman seumur hidup tanpa pengurangan," imbuhnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Begini Tanggapan Ayah Brigadir Yosua!
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Putusan ini membuat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu tidak lolos dari jeratan hukuman mati.
Putusan perkara nomor 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Adapun hakim yang memimpin persidangan banding yakni hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Atas putusan tersebut Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.