JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rincian transaksi mencurigakan Rp349 triliun, mulai dari jumlah surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga jumlah pegawai Kemenkeu yang dihukum maupun ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).
Nilai transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun tersebut merupakan jumlah keseluruhan nilai yang tertera dari 300 surat PPATK kepada Kementerian Keuangan dan APH sejak 14 tahun silam.
"Ada 300 daftar surat yang disampaikan PPATK kepada kami, yaitu daftar surat sejak 2009 hingga 2023," jelas Sri Mulyani, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Kemenkeu, Selasa (11/4/2023), dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.
"Kami menerima surat tersebut pada 13 Maret (2023) dan langsung meneliti surat-surat tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Kebanyakan Tak Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu
Rincian nilai transaksi mencurigakan tersebut diurutkan berdasarkan tahun, sehingga termuat dalam 15 poin sebagai berikut:
1. Rincian nilai transaksi tahun 2009
Pada 2009 ada enam surat dari PPATK yang memuat nilai transaksi sebesar Rp1,97 triliun atau tepatnya Rp1.970.814.641.469. Sebanyak empat surat dikirimkan kepada Kemenkeu, sedangkan dua surat untuk APH.
Nilai transaksi di dalam empat surat yang diberikan kepada Kemenkeu itu sebesar Rp2,18 miliar, sedangkan dua surat kepada APH memuat nilai transaksi senilai Rp1,96 triliun.
Sri Mulyani pun menegaskan, Kemenkeu telah menindaklanjuti empat surat tersebut dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada tiga pegawainya.
2. Rincian nilai transaksi tahun 2010
Pada 2010 ada 41 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp736 miliar, tepatnya Rp736.338.574.775. Sebanyak 21 surat diterima Kemenkeu, sedangkan 20 surat diberikan kepada APH.
Nilai transaksi di dalam 21 surat yang diberikan kepada Kemenkeu itu sebesar Rp237 miliar, sedangkan 20 surat kepada APH memuat nilai transaksi sebesar Rp498 miliar.
"Kami kemudian membuat hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan satu orang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Biasanya, kata dia, pegawai Kemenkeu yang ditindaklanjuti APH berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
3. Rincian nilai transaksi tahun 2011
Pada 2011 ada 48 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp352 miliar, tepatnya Rp352.633.337.720. Sebanyak 31 surat diterima Kemenkeu, sedangkan 17 surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp314 miliar, sedangkan surat APH senilai Rp38,26 miliar.
Usai dilakukan tindak lanjut atau follow up, akhirnya lima pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin dan dua orang ditindaklanjuti oleh APH.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan di Rapat DPR Data Miliknya dan Kemenkeu Sama
4. Rincian nilai transaksi tahun 2012
Pada 2012 ada lima surat PPATK senilai Rp11,13 miliar. Empat surat dengan nilai transaksi Rp10,45 miliar diberikan kepada Kemenkeu, sedangkan satu surat bernilai Rp680 miliar dikirimkan kepada APH.
Usai dilakukan pemeriksaan atau tindak lanjut, tidak ada pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran, sehingga tak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin maupun ditindaklanjuti APH.
5. Rincian nilai transaksi tahun 2013
Pada 2013 ada lima surat PPATK senilai Rp1,655 miliar, tepatnya Rp1.655.986.839.183. Sebanyak tiga surat diberikan kepada Kemenkeu, sedangkan dua surat ke APH.
Tiga surat untuk Kemenkeu itu memuat nilai transaksi sebesar Rp65,8 miliar, sedangkan dua surat untuk APH bernilai transaksi Rp1,59 miliar. Tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin maupun ditindaklanjuti APH pada tahun 2013 ini.
6. Rincian nilai transaksi tahun 2014
Pada 2014 ada 19 surat dari PPATK yang mengungkap nilai transaksi sebesar Rp55,5 triliun, tepatnya Rp55.547.642.343.133. Sebanyak 12 surat dikirimkan kepada Kemenkeu, sedangkan tujuh surat untuk APH.
Nilai transaksi dari 12 surat yang diterima Kemenkeu tersebut sebanyak Rp4,01 triliun. Di sisi lain, tujuh surat kepada APH memuat nilai transaksi sebesar Rp51,5 triliun.
Seluruh surat dari PPATK kepada Kemenkeu tersebut, kata Sri Mulyani, telah ditindaklanjuti, sehingga ada 13 pegawainya yang dijatuhi hukuman disiplin.
7. Rincian nilai transaksi tahun 2015
Pada 2015 ada 13 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp2,7 triliun, tepatnya Rp2.707.521.881.675. Sebanyak sembilan surat diterima Kemenkeu, sedangkan empat surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp1,9 triliun, sedangkan surat APH senilai Rp783 miliar. Usai dilakukan follow up, akhirnya dua pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
8. Rincian nilai transaksi tahun 2016
Pada 2016 ada 29 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp4,18 triliun, tepatnya Rp4.189.852.196.496. Sebanyak 20 surat diterima Kemenkeu, sedangkan sembilan surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp3,78 triliun, sedangkan surat APH senilai Rp402 miliar. Usai dilakukan follow up, akhirnya delapan pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin.
9. Rincian nilai transaksi tahun 2017
Pada 2017 ada 30 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp20,9 triliun, tepatnya Rp20.931.551.966.615. Sebanyak 24 surat diterima Kemenkeu, sedangkan enam surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp20,6 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp278 miliar. Usai di-follow up, ada 17 pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan tiga orang ditindaklanjuti APH.
10. Rincian nilai transaksi tahun 2018
Pada 2018 ada 18 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp12,5 triliun, tepatnya Rp12.561.563.947.004. Sebanyak 12 surat diterima Kemenkeu, sedangkan enam surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu memuat nilai transaksi sebesar Rp5,9 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp6,6 triliun. Usai di-follow up, ada lima pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan tidak ada yang ditindaklanjuti APH.
11. Rincian nilai transaksi tahun 2019
Pada 2019 ada 18 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp4,8 triliun, tepatnya Rp4.883.828.233.016. Sebanyak 12 surat diterima Kemenkeu, sedangkan enam surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu memuat nilai transaksi sebesar Rp4,7 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp139 miliar.
Sepuluh dari 12 surat Kemenkeu berhasil di-follow up. Hasilnya, ada lima pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu orang yang ditindaklanjuti APH.
12. Rincian nilai transaksi tahun 2020
Surat dari PPATK tahun 2020 menunjukkan nilai transaksi tertinggi dari seluruh data yang ada selama 14 tahun. Ada 28 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp199,4 triliun, tepatnya Rp199.423.651.372.307.
Sebanyak 23 surat diterima Kemenkeu, sedangkan lima surat dikirimkan untuk APH. Surat untuk Kemenkeu itu memuat nilai transaksi sebesar Rp199,3 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp64 miliar.
Sebanyak 20 dari 23 surat Kemenkeu berhasil di-follow up. Hasilnya, 44 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin dan tidak ada pegawai yang ditindaklanjuti APH.
13. Rincian nilai transaksi tahun 2021
Pada 2021 ada 20 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp27,19 triliun, tepatnya Rp27.197.619.031.657. Sebanyak 14 surat diterima Kemenkeu, sedangkan enam surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu memuat nilai transaksi sebesar Rp22,8 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp4,3 triliun.
Sebelas dari 14 surat PPATK untuk Kemenkeu berhasil di-follow up. Hasilnya, ada 60 pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu orang yang ditindaklanjuti APH.
14. Rincian nilai transaksi tahun 2022
Pada 2022 ada 18 surat dari PPATK yang mengungkap nilai transaksi sebesar Rp17,69 triliun, tepatnya Rp17.697.338.919.788. Baik Kemenkeu maupun APH, masing-masing menerima sembilan surat dari PPATK.
Surat untuk Kemenkeu memuat nilai transaksi sebesar Rp11,65 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp6 triliun.
Empat dari sembilan surat PPATK untuk Kemenkeu berhasil di-follow up. Hasilnya, ada tujuh pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu orang yang ditindaklanjuti APH.
15. Rincian nilai transaksi tahun 2023
Pada 2023 ada dua surat PPATK senilai Rp6,7 miliar, tepatnya Rp6.712.000.000. Dua surat tersebut diberikan kepada Kemenkeu. Tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin maupun ditindaklanjuti APH pada tahun 2023.
Sebab, dua surat pada tahun 2023 tersebut masih dalam proses audit investigasi atau pendalaman informasi oleh Kemenkeu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.