JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan bisa mencoreng citra KPK. Oleh karena itu, ia menyarankan KPK harus segera menjawab surat Kapolri terkait perpanjangan jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Kalau dari sisi Polri, Kapolri sudah memberikan jawaban sebelum yang bersangkutan berakhir masa jabatannya. KPK harus memberikan jawaban juga,” ujarnya dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (8/4/2023).
Menurut Saut, persoalan pencopotan sepihak ini bukan pertama kali terjadi di KPK. Pada 2020, ada penyidik yang juga dikembalikan walaupun akhirnya kembali bekerja beberapa bulan kemudian.
Baca Juga: 20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK soal Pencopotan Endar Priantoro
Ia meminta seluruh pihak untuk kembali sebagai bangsa yang beradab dan berlandaskan Pancasila.
“Punya perasaan enggak sih dengan orang yang nasibnya ditelantarkan? Endar baru saja memimpin OTT (operasi tangkap tangan), ini kan ada orang kerja dan performed. Pertanyaannya, mengapa Endar diperlakukan begini?!” ucapnya.
Ia kembali mengingatkan pada Komitmen Jakarta yang dibuat di Jakarta pada 2012 silam. Ketika itu, seluruh badan antikorupsi dunia berkumpul di Jakarta untuk membuat komitmen pimpinan lembaga antikorupsi, tidak boleh abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaan, dan para pegawainya harus dilindungi.
Terkait pengulangan tes untuk perpanjangan Brigjen Endar, Saut berpendapat hal itu tidak perlu. Alasannya, orang-orang di KPK sudah mengenal sosok Endar. Pun, sepak terjang atau performanya.
“Kalau penyaringan kembali, justru menimbulkan tanda tanya, mengapa?” tuturnya.
Seperti yang diketahui, 20 Kasatgas Direktorat Penyelidikan KPK pada 6 April 2023 meminta Sekjen KPK untuk menjelaskan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Pencopotan Endar menuai polemik. Lantaran, KPK mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke institusi Polri dan tidak memperpanjang kontrak, namun sebaliknya, Kapolri justru memperpanjang masa kerja Endar di KPK.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Ungkap Endar Tak Punya Catatan Pelanggaran Etik Selama Bertugas di KPK
Seluruh pimpinan KPK disebut menyetujui pencopotan Brigjen Endar. KPK juga menyebutkan masa jabatan Brigjen Endar sudah selesai per 31 Maret lalu. KPK juga menegaskan bukan merupakan lembaga subordinasi kepolisian, sehingga berhak menentukan sendiri pegawai yang bekerja di KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.