Baca Juga: Tangis Linda Pecah di Persidangan Narkotika Teddy Minahasa, Minta Ampun dan Berpesan ke Anaknya
Ia pun menjelaskan, pada tahun 2019 saat Teddy gagal melakukan penyelidikan di Laut Cina Selatan, ia sudah meminta maaf
"Saat masih berada di kapal, saya sudah meminta maaf karena belum berhasil, saat itu juga beliau berkata sudah ikhlas dan memaafkan saya," ucapnya.
"Namun dalam persidangan ini beliau terus menyudutkan saya, seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar, sehingga perlu dilakukan skema skenario penjebakan seorang jendral yang besar," kata Linda dengan suara tinggi.
Linda menekankan, berdasarkan bukti percakapan yang dihadirkan dalam persidangan, Teddy lah yang menyuruh dirinya untuk mencarikan pembeli narkoba.
Sebelumnya, Linda dituntut penjara 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena terlibat dalam transaksi penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Linda dengan hukuman denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Linda Cepu 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar karena Nikmati Hasil Penjualan Narkoba
"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata jaksa.
Menurut jaksa, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di sisi lain, jaksa berpandangan bahwa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Linda ialah karena ia terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Selain itu, jaksa menambahkan, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.