JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahfud menegaskan bahwa draft atau naskah Perpres tersebut sudah diputuskan.
"Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023), dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, terdapat pegawai IKN yang belum digaji berbulan-bulan karena masih menunggu aturan berupa Perpes.
Informasi terkait keterlambatan pembayaran gaji pegawai IKN ini disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Ungkap Ada Pekerja Belum Digaji Berbulan-Bulan: Tunggu Perpres
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Lebih lanjut Bambang berujar, saat ini persoalan gaji pegawai eselon I ke bawah sedang dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya...Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam. Dan ini meluncur ke Presiden sekarang," tuturnya.
Bambang pun menyebut pegawai-pegawai IKN tangguh karena tetap bekerja dengan semangat meski belum mendapat gaji.
IKN, kata Bambang, akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.
Baca Juga: Geliat Kebutuhan Pekerja Di IKN Sepaku
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.