JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro, akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).
Pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan Brigjen Endar Priantoro pada hari ini, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Firli Abaikan Surat Kapolri, Berhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Pelaporan tersebut dilakukan buntut dari pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.
Namun, KPK yang tidak mengindahkan surat Kapolri, tetap pada keputusannya memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan.
Terkait hal itu, Brigjen Endar pun sudah mendatangi gedung ACLC KPK atau KPK lama pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi terkait dengan pencopotannya tersebut.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPK Ungkap Rafael Alun Simpan Uang Rp32,2 Miliar di Deposit Box, Pecahan Dolar Amerika hingga Euro
Endar menjelaskan, bahwa dirinya sudah bertugas tiga tahun di KPK. Biasanya, kata dia, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April.
Perpanjangan tersebut biasanya disampaikan melalui surat Kapolri yang diterbitkan per 31 Maret.
Karena itu, Endar menilai, semestinya pimpinan KPK mempertimbangkan surat Kapolri tersebut terkait perpanjangan masa penugasannya di KPK.
Namun, kata Endar, Sekjen KPK malah justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa dirinya telah diberhentikan dengan hormat dari KPK.
Itu sebabnya, Endar tak akan tinggal diam. Ia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.
Baca Juga: Reaksi Rafael Alun Trisambodo usai Ditetapkan Tersangka KPK: Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta
“Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar.
Lebih lanjut, Endar menuturkan menerima dua surat yang isinya bertentangan. Pertama, surat dari KPK yang terbit pada 30 Maret 2023.
Dalam surat itu, KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke institusi awalnya yaitu Polri.
Surat kedua yakni dari Polri, yang berisi tentang perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
“Dengan adanya 2 perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Setuju Rafael Alun Dikenakan TPPU, Bisa Dimiskinkan?
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Ali mengakui pihaknya telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro.
Namun demikian, kata dia, surat Kapolri tersebut tidak lantas membuat Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
"Iya (ada surat Kapolri), tapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.
Adapun perintah Kapolri yang menyatakan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023.
Baca Juga: Modus Dirikan Konsultan Pajak Kerap Dilakukan, Mantan Wakil Ketua KPK: Kemenkeu Harus Tindak Tegas!
Surat terkait perpanjangan masa penugasan anggota Polri di lingkungan KPK itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada tanggal 29 Maret 2023.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.