"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya kami hanya punya waktu 25 hari," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Menurut Djuyamto, pihaknya menargetkan sidang terhadap AG bisa diselesaikan PN Jakarta Selatan sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Dalam kasus penganiayaan David, AG telah didakwa dengan tentang penganiayaan. Adapun Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: PN Jaksel Ganti Hakim Tunggal Persidangan Anak AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
Dalam kasus tersebut, selain AG, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sebagai tersang. Keduanya kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.