JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya akan menghadapi sidang putusan sela kasus penganiayaan David Ozora pada Senin (3/4/2023) pekan depan.
"Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela," kata Mangatta seusai sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Mangatta berujar, jika nantinya hakim menolak eksepsi yang diajukan pihaknya, maka sidang akan berlanjut ke pemeriksaan beberapa saksi dari keluarga korban David.
"Setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak, akan dilanjutkan ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi," jelasnya.
Baca Juga: Persidangan Anak AG Dimulai dengan Agenda Diversi, Pengacara David: Keluarga Menolak Upaya Damai
Terkait persiapan sidang putusan sela, Mangatta menyebut pihaknya kini sedang menyiapkan saksi ahli guna mengantisipasi ditolaknya nota pembelaan atas dakwaan penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengaku secara maraton bakal menggelar sidang terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Karena itu, rencananya sidang terhadap AG akan digelar setiap hari.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan hal itu dikarenakan adanya keterbatasan waktu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.