JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, sebanyak 15 senjata api milik Dito Mahendra yang ditemukan pihaknya saat melakukan penggeledahan bukanlah senjata untuk olahraga atau berburu.
Sebaliknya, belasan senjata tersebut kegunaannya adalah untuk bertempur.
Sebab, senjata tersebut beramunisikan peluru tajam.
Baca Juga: Cerita Pegawai KPK Tak Sengaja Temukan 15 Belas Senpi dengan Peluru Tajam di Rumah Dito Mahendra
Peluru itu juga ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang berada di bilangan Jakarta Selatan.
"Saya sampaikan senjata api tersebut bukan untuk olahraga atau berburu, tapi senjata api tempur dan ada peluru tajamnya,” kata Asep di Jakarta pada Kamis (30/3/2023).
Karena itu, Asep mengatakan, pihak KPK kemudian menyerahkan belasan senjata api itu kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
“Maka untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri," tutur Asep.
Namun demikian, Asep menegaskan, 15 pucuk senjata api dan amunisi milik Dito Mahendra itu tidak ada kaitannya dengan suatu perkara korupsi.
"Lima belas pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," ujar Asep.
Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Ada Glock hingga Laras Panjang
Asep menjelaskan, penemuan senjata api itu oleh tim penyidik KPK ketika mendatangi rumah Dito dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Penelusuran penyidik KPK, kata Asep, menemukan ada barang bernilai ekonomi milik tersangka Nurhadi yang berada di tangan Dito Mahendra.
Namun, alih-alih menemukan barang berharga yang dimaksud, penyidik KPK justru malah menemukan senjata api.
Terkait perkara korupsi yang menyeret Dito Mahendra, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan kembali untuk memeriksa yang bersangkutan pada Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Duduk Perkara Rumah Dito Mahendra Digerebek KPK, Diduga Terlibat TPPU eks Sekretaris MA
KPK akan memeriksa Dito Mahendra dengan statusnya saksi kasus dugaan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sebanyak 9 dari 15 senjata api yang ditemukan ternyata tidak dilengkapi izin atau ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu pun kini dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun 9 pucuk senjata api ilegal tersebut antara lain berjenis Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.