Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Ada Glock hingga Laras Panjang
Asep menjelaskan, penemuan senjata api itu oleh tim penyidik KPK ketika mendatangi rumah Dito dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Penelusuran penyidik KPK, kata Asep, menemukan ada barang bernilai ekonomi milik tersangka Nurhadi yang berada di tangan Dito Mahendra.
Namun, alih-alih menemukan barang berharga yang dimaksud, penyidik KPK justru malah menemukan senjata api.
Terkait perkara korupsi yang menyeret Dito Mahendra, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan kembali untuk memeriksa yang bersangkutan pada Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Duduk Perkara Rumah Dito Mahendra Digerebek KPK, Diduga Terlibat TPPU eks Sekretaris MA
KPK akan memeriksa Dito Mahendra dengan statusnya saksi kasus dugaan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sebanyak 9 dari 15 senjata api yang ditemukan ternyata tidak dilengkapi izin atau ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu pun kini dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun 9 pucuk senjata api ilegal tersebut antara lain berjenis Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.