JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi ungkap modus penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang sudah memakan ratusan korban jemaah.
Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurotul Aini bicara soal kasus modus penipuan travel Umrah.
Paling tidak, kata dia, ada empat modus penipuan travel umrah yang diduga dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri itu.
Salah satunya adalah, modus penipuan travel umrah itu lewat pemberian tiket miring untuk ibadah umrah di tanah suci, serta adanya wisata religi yang tidak jelas.
"Modus mafia umrah, ada wisata religi, tarif umrah yang miring atau murah, beli 9 tiket umrah gratis 1 dan beri cashback kepada orang yang merekrut," jelas Ratna, Rabu (29/3/2023) dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: Konsulat Jenderal RI Jeddah Ungkap Ada 300 Jemaah Umrah Indonesia Telantar di Arab Saudi pada 2022
Ia lantas menyebut, total korban lebih dari 500 dan akan dikembangkan karena masih banyak yang laporan
Yang di Makkah, lanjutnya, sudah kembali ke indonesia.
"Saat ini kami fokus ke calon jemaah yang gak berangkat. kemungkinan cabang ini di mana mana di indonesia ada 300 an cabang," jelasnya.
Kompol Ratna lantas menyebut, bagi korban penipuan travel umrah agar menhubungi kantor polisi terdekat.
"Saat ini sudah ada 13 laporan di seluruh wilayah Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca Juga: Bos Travel Umrah Naila Syafaah Sempat Buang 3 Kartu ATM saat Ditangkap, Alasan Mau Buang Air Besar
Ia lantas menyebut, kini polisi menyelidiki sedang menyelidiki aliran dana dari penipuan travel umrah ini. Total diprediksi kerugian capai 92 miliar rupiah dan kemungkinan terus berkembang.
Kini, polisi telah menangkap tiga orang pihak agen travel itu, yakni pasangan suami istri pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfids Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), serta Direktur Utama agen travel bernama Hermansyah.
Mahfudz, Halijah dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.