Mahfud menegaskan, untuk dugaan tindak pencucian uang di Kemenkeu ini, tidak melibatkan Rafael Alun Trisambodo. Sebab, Rafael sudah terlibat dalam kasus berbeda.
"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU," ujar Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menuturkan bahwa TPPU tidak sama dengan korupsi. Laporan PPATK terkait Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu adalah TPPU.
Baca Juga: Panas! Debat Arteria VS Benny K Harman Buntut Mahfud MD Sebut DPR Markus
Mahfud menyayangkan banyaknya orang yang berteriak-teriak kalau Sri Mulyani melakukan korupsi. Padahal, orang yang berteriak itu tidak paham bedanya antara TPPU dan korupsi.
TPPU, kata Mahfud, adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan baik berupa uang atau yang didapat dari hasil kejahatan.
Semisal membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan, sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan tersebut seolah-olah sah.
Mahfud mencontohkan temuan dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun oleh PPATK pada 2017 terkait cukai yang melibatkan 15 entitas di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu.
Saat itu, Direktorat Bea dan Cukai menyatakan bahwa emas tersebut merupakan emas mentah yang dicetak di Surabaya. Namun, setelah diperiksa dan diselidiki, PPATK tidak menemukan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Tersenyum Diingatkan Jangan Marah saat Rapat dengan Komisi III DPR
Dugaan pencucian uang itu baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022. Padahal, di tahun 2020 PPATK sudah melaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai dan Itjen Kemenkeu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.