JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 491 entitas aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Ada Usulan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani Bersamaan
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.
Mahfud mengungkapkan, 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA).
Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kedua, lanjut Mahfud, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain.
Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Ini Kedudukan Hukum Menko Polhukam yang Digunakan Mahfud MD Mengumumkan Dugaan TPPU
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.
Untuk kategori yang terakhir, Mahfud menuturkan, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.