"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," kata Rafael.
Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang.
Meski demikian, Rafael mengaku akan tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Rafael Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Peristiwa Pidana Korupsi dan Pihak yang Dijadikan Tersangka
Kini, KPK telah meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, KPK memeriksa Rafael dan keluarganya pada Jumat (24/3) untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya selama 12 jam.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan pertama pada Rabu (1/3) terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, kini Rafael dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael.
Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Awan menjelaskan, temuan bukti yang menyebabkan Rafael dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.