"Bukannya mewakili suara kita untuk menolak produk hukum inkonstitusional ini. Tapi malah ikut menyetujui, mengesahkan. Kami mengimbau masyarakat untuk jangan lagi percaya bagi DPR," tegasnya.
Menurut Melki, DPR tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan mungkin lebih cocok diganti nama Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat,” ucapnya.
"Karena substansi berupa produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas melanggar hak-hak masyarakat, merugikan pekerja, dan juga mengganggu kesejahteraan rakyat."
Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Selasa (21/3/2023).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, dan disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai ketua sidang paripurna pengesahan perppu tersebut.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Momen Demokrat Interupsi Hingga PKS 'Walkout' Saat Pengesahan UU Cipta Kerja!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.