JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, sebagai itikad buruk Presiden Joko Widodo untuk mengangkangi konstitusi.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Adanya Perppu Cipta Kerja, bagi kami itikad buruk Jokowi untuk mengangkangi konstitusi," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (23/3/2023).
Ia mengatakan, itikad buruk tersebut karena Jokowi telah mengetahui bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional.
"Tidak mungkin juga, seluruh pakar atau ahli hukum yang ditempatkan di dalam kabinet Jokowi, tidak mengingatkan bahwa tindakan (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja melanggar Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.
"Sehingga, bagi kami ada itikad buruk dari kekuasaan saat ini, Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang jelas inkonstitusional."
Namun parahnya lagi, kata dia, tindakan inkonstitusional Jokowi ini justru diamini oleh anggota DPR dengan cara mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dengan demikian, Melki menegaskan anggota DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.
Baca Juga: BEM UI Unggah Video Puan Berbadan Tikus karena Sahkan Perppu Cipta Kerja, Ini Respons PDIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.