Enita juga menegaskan, praduga tak bersalah harus dikedepankan terkait kasus yang menyeret kliennya itu.
"Itu kan mereka tidak menggunakan kata diduga. Tidak sama sekali. Di sini kan berlaku di dalam hukum bahwa praduga tak bersalah itu harus dikemukakan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amanda melaporkan Mario Dandy Satrio (MDS) dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret di polisi," kata Enita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Adapun laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Enita mengaku sudah membawa barang bukti ke penyidik. Ia juga membantah bahwa Amanda menjadi provokator dalam kasus penganiayaan Mario terhadap David.
"Dengan mengkambinghitamkan Amanda, tuduhan pemicu provokator, tidak seperti itu. Tidak boleh katanya. Silakan PH (Penasihat Hukum, red) mereka tanggung jawab dengan penggiringan publik," pungkasnya.
Baca Juga: Amanda Laporkan Mario Dandy Cs atas Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Polisi: Kita akan Selidiki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.