Kompas TV nasional kesehatan

PDSI Minta Penerbitan Surat Izin Praktik Bebas Intervensi Organisasi Profesi Dokter

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 07:34 WIB
pdsi-minta-penerbitan-surat-izin-praktik-bebas-intervensi-organisasi-profesi-dokter
Sejumlah perwakilan organisasi profesi kedokteran hadir dalam agenda Public Hearing RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Tahun Lalu Abdi Negara Dapat Segini

Ia menambahkan, pasal lain yang juga perlu dihapus adalah kewenangan tunggal organisasi profesi dalam membentuk kelompok tenaga medis dan tenaga medis di Indonesia.

"Yang berhak memiliki kekuasaan tunggal hanya negara. Ketika wewenang tersebut dicabut, sehingga tidak ada lagi wewenang organisasi tunggal. Jadi, tidak perlu ada ketakutan," ucapnya.

PDSI juga mendorong agar daftar nama organisasi profesi kesehatan tidak dicantumkan dalam RUU Kesehatan.

Selain PDSI, dalam public hearing itu Menkes Budi juga merangkum aspirasi dari Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), pemerhati pendidikan dan pelayanan kesehatan, Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), dan Forum Dokter Pejuang Surat Tanda Registrasi (FDP-STR).

Pada Selasa (14/3) lalu, RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Baca Juga: Awas Pencurian Data, Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Klik Link SATUSEHAT di WhatsApp

Persetujuan diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat paripurna, yang dijawab setuju oleh mayoritas fraksi.

"Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Suami Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna saat itu.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Namun, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pendapatnya secara langsung, yakni menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

PKS berpandangan bahwa RUU Kesehatan harus memprioritaskan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, dan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum dan kontradiksi pengaturan.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x