Kompas TV nasional kesehatan

4 Langkah ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Akses Pengobatan Gratis

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 08:03 WIB
4-langkah-ke-psikolog-atau-psikiater-pakai-bpjs-kesehatan-akses-pengobatan-gratis
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang berniat untuk konsultasi ke psikolog atau psikiater, kini bisa dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Psikolog atau psikiater biasanya dapat dijumpai di rumah sakit atau puskesmas sehingga biaya perawatan kesehatan di keduanya masih menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. 

Melansir laman bpjskesehatan.go.id, Senin (13/3/2023), BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog.

Bahkan, ke psikolog juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan jenis JKN-KIS, yakni program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin.

Baca Juga: Mario Selebrasi Usai Aniaya David Jadi Sorotan, Ini Kata Psikolog Klinis!

Bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka juga bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, cara ke psikolog atau psikiater pakai BPJS dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes pertama.

Iqbal menjelaskan bahwa syarat ke psikolog pakai BPJS hanya dengan membawa KTP. 

"Nggak perlu berkas, ke faskes pertama bawa KTP juga bisa," ungkapnya beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.

Cara ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan

1. Datangi faskes pertama 

Faskes pertama atau FKTP dapat berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit. 

Kemudian, cari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog. Jika tidak ada, maka Anda meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.  

2. Mengurus bagian administrasi

Setelah di faskes pertama, bisa menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke psikiater atau psikolog. 

Baca Juga: Psikolog Forensik Reza Indragiri Mengurai Motif Hingga Pola Asuh ''Mario Rubicon''

3. Konsultasi

Setelah tahap administrasi selesai, pasien dapat langsung konsultasi dengan psikolog atau psikiater.

Nantinya, pasien akan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa. Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.


 

Namun, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater atau psikolog akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut. 

4. Ambil rujukan obat

Setelah selesai sesi konsultasi, pasien harus mematuhi semua yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil. 

Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis. Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater, antara lain Risperidone, alproate, Clozapine, dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. 

Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x