JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasehat hukum AG, Sony Hutahaean, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, besok Rabu (8/2/2023).
Ini adalah pemeriksaan AG yang pertama setelah statusnya naik, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sony mengatakan, AG akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.
“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AG dibawa ke Polda),” kata Sony di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Siuman, Ayah: Istighfar, Jangan Marah-marah
Pemeriksaan terhadap AG ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak. Sony bilang, proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA).
“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.”
Sony mengatakan bahwa saat ini kondisi psikologis AG menurun. Meski dalam pendampingan keluarganya, AG menjadi lebih banyak diam dan tidak banyak bicara.
“Kalau kondisi psikologis, kita lihat menurun. Kebanyakan diam, melihat-lihat. Terakhir, dia mendoakan David cepat sembuh,” jelas Sony.
Baca Juga: Kesaksian Ibu Teman Korban Pastikan AG Tak Tolong David saat Dihajar Mario, Bantah Keterangan Polisi
Sebagai informasi, AG terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. AG disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Baca Juga: Status Meningkat Jadi Berkonflik dengan Hukum, Kuasa Hukum 'AG': Akan Kooperatif
Singkatnya, pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situlah, David dianiaya oleh Mario Dandy.
Kini, Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Kemarin, Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.