JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Baca Juga: Pernyataan Tegas Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu Oleh PN Jakarta Pusat
Dalam putusannya, KPU sebagai pihak tergugat diminta untuk menyetop tahapan Pemilihan 2024.
Anggota KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan pengajuan banding tersebut akan dilakukan.
"Sudah (diterima putusan PN Jakpus). Iya kami sudah siapkan banding sebagaimana konpers yang disampaikan ketua," kata Afifuddin kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.