DEPOK, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berinsial AN menjalani perawatan di rumah sakit setelah menenggak cairan sabun pel seusai dirinya menjadi jaminan utang dan terkurung di rumah pemberi piutang.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, peristiwa itu berawal saat AN berutang sebesar Rp140 juta kepada sahabatnya, R, dengan jaminan sertifikat rumah.
Seiring berjalannya waktu, AN hanya mampu membayar utangnya sebesar Rp 40 juta, dan R merasa dikhianati karena menemukan bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN ternyata palsu.
R kemudian menjemput paksa AN setelah mengetahui bahwa sertifikat rumah yang dijadikan agunan ternyata palsu.
“Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar Sebut Kontrak Kerja Kliennya Bakal Diperpanjang
AN dijemput paksa dari rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dibawa ke rumah R di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok pada 17 Desember 2024.
AKP Hendra menambahkan bahwa AN dijadikan jaminan hingga ia dan suaminya dapat melunasi sisa utang yang masih tersisa sebesar Rp 100 juta.
Meski demikian, R masih mengizinkan AN untuk keluar rumah dan berkomunikasi dengan suaminya, HG.
"Di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor," ujarnya, dikutip Kompas.com.
Namun, HG melapor ke Polres Depok pada Sabtu (11/1/2025), karena sang istri jatuh sakit usai mengonsumsi cairan pembersih.
HG bersama polisi pun mendatangi rumah R untuk menjemput AN pada hari yang sama.
"Sementara karena mungkin stres, korban sempat minum cairan sabun (pel) ya. Kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob," jelas Hendra.
Saat ini R berstatus terlapor, masih menjadi saksi dan sedang diperiksa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Minggu (12/1) menyebut, pada awal sang istri dijemput oleh R, HG sempat mencari keberadaannya.
Baca Juga: Rekaman Detik-Detik Petugas Dishub Depok Naik ke Mobil Pikap Ugal-Ugalan
Ia menghubungi AN untuk meminta lokasi tempat ia berada.
"Pada 22 Desember 2024, HG mencoba datang ke rumah R yang sudah diberikan oleh AN (lokasinya). Akan tetapi, R tidak mengizinkan AN pulang sehingga HG memaksa. Akan tetapi, R tetap menghalangi dan mengancam HG," ungkapnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.