Kompas TV nasional kriminal

Kriminolog UI: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy adalah Situasi Ekstrem dari Perundungan

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 21:38 WIB
kriminolog-ui-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-adalah-situasi-ekstrem-dari-perundungan
Foto arsip. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo merupakan situasi ekstrem dari perundungan atau bullying. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai kasus penganiayaan David Ozora hingga koma yang dilakukan Mario Dandy Satriyo merupakan situasi ekstrem dari tindak perundungan atau bullying.

Menurut dia, maraknya perundungan adalah salah satu akar masalah dari kasus-kasus kekerasan sesama anak muda yang muncul belakangan ini.

"Bahwa apa yang terjadi pada kasus Mario Dandy ini adalah satu situasi ekstrem dari situasi bully yang terjadi antarsesama anak muda, baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah," kata Adrianus dalam tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

Adrianus menambahkan, perundungan seperti saling melontarkan kata ledekan, pelecehan, bahkan kekerasan seksual, bisa membuat anak menjadi depresi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikan Status AG Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku

Pada pelaku, lanjutnya, akan mulai menikmati dan merasakan kesenangan dalam melakukan hal tersebut berkali-kali.

"Saya menduga-duga, jangan-jangan Mario Dandy juga pernah mengalami situasi itu, asik melakukan bullying, tidak ada yang memberi punishment (hukuman) lalu dia naik kelas melakukan suatu tindakan bully ekstrem yakni kekerasan," papar Adrianus.

Dia mengatakan setidaknya ada empat variabel yang berperan penting dalam pembentukan karakter anak yang suka melakukan perundungan, seperti Mario Dandy.

Yang pertama, kata dia, adalah gaya pengasuhan.

"Gaya parenting dari orang tua yang kelihatannya juga ada yang kondusif pada pelaku kekerasan dan ada yang tidak."

"Nah, kelihatannya Mario ini parenting style-nya justru kondusif yaitu mendorong," jelasnya.

Yang kedua, faktor penggunaan media massa.

Menurut Adrianus, gim-gim yang sering diakses anak-anak muda bisa saja memberikan nilai-nilai kekerasan tanpa disadari.

Baca Juga: Terungkap! Penjual Mobil Rubicon Mario Dandy Ternyata Office Boy

Variabel ketiga adalah teman sejawat. Meski teman bermain sangat penting bagi tumbuh kembang anak, namun, kata Adrianus, memilih teman yang baik juga tidak kalah penting.

"Nah, kalau teman bermainnya salah seperti Mario dan Shane (Lukas, tersangka) itu, makanya bisa kacau seperti ini," ungkap dia.

Terkait variabel terakhir, Adrianus menjelaskan, anak yang selalu dimanjakan dan kerap diintervensi oleh keluarganya, tidak akan mengalami momen-momen dramatis yang tidak selalu menyenangkan.

"Dia harus pernah jatuh, harus pernah susah, harus pernah berkeringat. Kalau dia tidak pernah terlatih, alhasil kemudian dia meledak dan tidak terkendali," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya David pada Senin, 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga koma.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu melakukan kekerasan terhadap David disebut lantaran terprovokasi rekannya, Shane Lukas (19).

Awalnya, Mario mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasih Mario, AG (15), pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu nekat menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.

Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya Mario dan Shane hanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

Pada Kamis (2/3), Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Pasal 355 KUHP ayat (1) merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.

Adapun AG, pacar Mario yang juga ditetapkan sebagai pelaku, dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x