Kemudian, saat hakim bertanya apakah Teddy tetap pada keterangannya, Teddy Minahasa pun membantah semua keterangan dari Linda Pujiastuti dan mengatakan bahwa itu adalah informasi bohong.
“Saya bantah, semua itu bohong,” tegas Teddy.
Pihak Teddy pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengklarifikasi pernyataan Linda.
Hal ini sempat didebat, tetapi akhirnya Teddy diberikan kesempatan.
Singkat, Teddy Minahasa kembali membantah pernyataan Linda yang mengaku sebagai istri siri.
“Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah kok suaminya diseret dalam kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, Linda Pujiastuti merupakan perantara Teddy Minahasa dengan Kompol Kasranto dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
Linda meminta eks Kapolsek Kalibiru Kompol Kasranto untuk menjual sabu.
Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat
Kasus peredaran narkoba ini melibatkan 11 orang, yakni Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
Lalu ada pula Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.