JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp73 triliun, pada Kamis (23/2/2023), diskors.
Mulanya, saat hakim tengah membacakan fakta persidangan, Surya mengeluh sakit.
Dia pun kemudian meminta izin kepada hakim untuk beristirahat sebentar.
"Maaf, Yang Mulia, boleh izin bisa istirahat sebentar? Aku rasa enggak enak, jantungnya kurang fit," kata Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
"Maunya diskors?" tanya hakim ketua Fazhal Hendri.
"Skors sebentar," jawab Surya.
Hakim pun menanyakan waktu yang diperlukan Surya Darmadi untuk beristirahat.
"Skors sebentar berapa lama? Sebenarnya pembacaan putusan itu terus aja," ucap hakim.
Mendengar hal itu, Surya pun menyetujui untuk melanjutkan sidang pembacaan vonis terhadap dirnya itu.
"Iya udah saya terus saja," katanya.
"Bisa?" tanya hakim.
"Bisa," timpal Surya.
Baca Juga: Surya Darmadi, Terdakwa Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Jalani Sidang Vonis
Hakim pun kemudian mempersilakan Surya untuk minum air.
Hakim lalu bertanya soal persiapan Surya menjelang sidang vonis. Surya lalu mengaku tidak kuat mendengar pertimbangan hukum dari hakim.
"Apa tadi tidak kuat dengar pertimbangan hukum?" tanya hakim.
"Tidak kuat," timpal Surya.
"Jadi gini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai persidangan terakhir," tegas hakim.
Hakim kemudian memutuskan untuk sidang vonis terhadap Surya diskors hingga pukul 14.30 WIB.
"Kita skors sampai 14.30 WIB ya, tapi itu dengarkan sampai selesai," ujar hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Surya.
Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 6 Februari 2023.
"Menghukum pidana penjara terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan."
Baca Juga: Surya Darmadi Bantah Tudingan Jaksa Telah Rugikan Negara: Saya Tidak Korupsi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.