JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin hari ini, Kamis (23/2/2023).
Rencananya sidang mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan digelar pada 09.00 WIB di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Mereka didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Respons Richard Eliezer Soal Hasil Putusan Sidang Kode Etik
Pada kasus ini Hendra Kurniawan didakwa sengaja membuat sistem elektronik terganggu dan tak berfungsi secara semestinya. Hal ini menyangkut DVR-CCTV yang berada di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian Agus Nurpatria didakwa memberikan perintah kepada Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV pos sekuriti di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu Arif Rachman Arifin didakwa memberikan perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mendokumentasikan kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penghapusan data termasuk rekaman ketika Brigadir J masih hidup.
Baca Juga: Tiga Anak Buah Sambo Hadapi Vonis Hari Ini: Ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman
Sidang vonis ini dibuka untuk umum dan disiarkan di Kompas TV. Berikut link untuk menyaksikannya >>> KLIK DI SINI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.