Baca Juga: Cerita Saksi Soal Jual Beli Sabu Teddy Minahasa: Barangnya Jenderal untuk Dicarikan Lawan!
Sisanya, Rp70 juta ia simpan di kantornya. Sedangkan uang Rp400 juta diserahkan kepada Linda untuk diberikan kepada si pemberi sabu.
"Jadi untuk Linda Rp410 (juta), Janto Rp20 (juta), masih sisa Rp70 (juta) kami simpan di kantor," ungkap Kasranto.
Saat ditanya hakim berapa uang yang ia dapatkan dari penjualan narkoba yang kedua kalinya, Kasranto mengaku tidak tahu. Sebab dirinya terlanjur ditangkap polisi terlebih dahulu pada 11 Oktober 2022.
"Yang kedua saya belum sempat menghitung, karena tanggal 11 Oktober kami sudah diamankan, Yang Mulia," kata kasranto.
Kasranto menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkotika terdakwa Dody dan Linda. Sementara itu, JPU juga akan menghadirkan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota di kasus ini.
Baca Juga: Saksi Polisi di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Akui Berharap Imbalan Sabu dari Jual Narkoba
Ada enam terdakwa dalam kasus ini, yaitu Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Mereka didakwa JPU menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat seberat 5 kilogram.
Berdasarkan dakwaan JPU, Teddy memerintahkan anak buahnya, Dody untuk mengganti 5 dari 41 kilogram sabu sitaan dengan tawas.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau pidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.