JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang tahun 2008 hingga 2022, terdapat delapan kepala daerah di Papua yang tersangkut oleh perkara tindak pidana korupsi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam konferensi pers tentang penangkapan Bupati Memberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), Senin (20/2/2023).
“Sepanjang sejak tahun 2008 sampai dengan 2022, setidaknya ada delapan kepala daerah di papua yang tersangkut dengan perkara korupsi,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Firli kemudian menyebut beberapa kepala daerah yang dimaksud, di antaranya Bupati Yapen Waropen, Bupati Boven Digul, Bupati Biak Numvor, dan juga Gubernur Papua periode 2006-2011.
“Bupati Mimika, Bupati Memberamo Tengah dan juga Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023.”
Baca Juga: Tersangka KPK Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Rp 24,5 Miliar
Tersangka Ricky Ham Pagawak, kata Firli, diduga terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi serta TPPU dalam proyek pembanguann infrastruktur di Pemkab Memberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yang kini telah berstatus sebagai tervonis dengan putusanhakim yang berkekuatan hukum tetap.
“Beberapa waktu lalu KPK sudah mengumumkan menetapkan empat orang tersangka, antara lain RHP Bupati Memberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.”
“Kedua, SP, swasta, Direktur Utama PT BKR. Ketiga, JPP, swasta, Direktur PT BAP. Keempat, MT, swasta, Direktur PT SSM,” jelasnya.
Untuk tiga tervonis pada kasus ini, yakni SP, JPP dan MT, KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap mereka.
“Saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap,dan segera akan dilakukan eksekusi atas pelaksanaan tugas pokok KPK, sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 6 huruf M, yaitu KPK melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), tersangka dugaan suap, Minggu (19/2/2023).
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, seperti dikutip dari Antara.
"Benar KPK sudah menangkap RHP," kata Fakhiri.
Terkait kasus yang menjeratnya, Ricky sebelumnya juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut penjelasan Fakhiri, Ricky ditangkap di Jayapura, Papua.
"(Ditangkap) di Jayapura," imbuhnya.
Baca Juga: Buronan Kpk Ricky Ham Pagawak Ditangkap
Ricky merupakan tersangka kasus sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Diketahui, Ricky kemudian diduga melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022.
Pada 15 Juli 2022, KPK menerbitkan status DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.
Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.