“Saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap,dan segera akan dilakukan eksekusi atas pelaksanaan tugas pokok KPK, sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 6 huruf M, yaitu KPK melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), tersangka dugaan suap, Minggu (19/2/2023).
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, seperti dikutip dari Antara.
"Benar KPK sudah menangkap RHP," kata Fakhiri.
Terkait kasus yang menjeratnya, Ricky sebelumnya juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut penjelasan Fakhiri, Ricky ditangkap di Jayapura, Papua.
"(Ditangkap) di Jayapura," imbuhnya.
Baca Juga: Buronan Kpk Ricky Ham Pagawak Ditangkap
Ricky merupakan tersangka kasus sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Diketahui, Ricky kemudian diduga melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022.
Pada 15 Juli 2022, KPK menerbitkan status DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.
Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.