JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang vonis pada pekan kemarin.
Kini, tinggal menyisakan enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J yang akan memasuki babak akhir.
Mereka adalah eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.
Kemudian Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, dan Eks Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang sejak Oktober 2022 lalu, akhirnya pada pekan ini, keenam terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Seperti di persidangan sebelumnya, sidang putusan bagi terdakwa kasus obstruction of justice terkait perkara kematian Brigadir J ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis Hendra Kurniawan Cs ini akan digelar dalam dua hari, yakni pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2).
Berikut jadwal lengkap sidang vonis terdakwa obstruction of justice yang digelar pekan ini:
1. Sidang vonis Terdakwa Hendra Kurniawan: Kamis, 23 Februari 2023.
2. Sidang vonis terdakwa Agus Nurpatria: Kamis, 23 Februari 2023.
3. Sidang vonis terdakwa Arif Rachman Arifin: Kamis, 23 Februari 2023.
4. Sidang vonis terdakwa Baiquni Wiboso: Jumat, 24 Februari 2023.
5. Sidang vonis terdakwa Chuck Putranto: Jumat, 24 Februari 2023.
6. Sidang vonis terdakwa Irfan Widyanto: Jumat, 24 Februari 2023.
Baca Juga: Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin Sebut Hendra Kurniawan Penyebab Kliennya Diancam Sambo
Untuk diketahui, sejatinya Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice.
Namun karena berkas perkaranya digabungkan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menjeratnya, sehingga eks Kadiv Propam Polri tersebut telah divonis terlebih dahulu.
Dalam dua perkara yang menjeratnya itu, Ferdy Sambo telah divonis majelis hakim dengan pidana hukuman mati.
Pada Januari 2023 lalu,jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan cs dalam kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa terdakwa Hendra Kurniawan Cs dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Masing-masing terdakwa telah dituntut JPU dengan rincian, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan 3 tahun penjara dan denda Rp20 Juta.
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Sementara itu, terdakwa Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Baca Juga: Agus Nurpatria Divonis 23 Februari 2023, Penasihat Hukum Mohon Hakim Putuskan Bebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.