Henry Surya juga membantah jumlah korban tidak sebanyak yang kabar yang beredar. Angka 23.000 muncul karena banyak data anggota tidak valid.
Jumlah anggota berkisar 6.000-an sesuai dengan yang terdaftar di PKPU.
Sang kuasa hukum, Susilo Ari Wibowo berpendapat sejak awal kasus ini adalah perdata, Jadi ketika KSP Indosurya gagal bayar dan diguggat pailit, Henry Surya telah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Dengan mengajukan PKPU, Henry harus membuat rencana pembayaran. Ketika perjanjian itu sudah dilakukan, maka sudah masuk ranah perdata,” ucap Susilo.
Susilo menegaskan bahwa proses gugatan pidana akan mengganggu proses pengembalian kerugian anggota KSP Indosurya dan jalur pidana menjadi jalan tempuh terakhir dalam masalah koperasi.
Susilo juga membantah adanya perusahaan cangkang yang menerima aliran dana himpunan. Ke-23 perusahaan itu bukan cangkang, melainkan perusahaan yang terafiliasi dengan KSP Indosurya.
Baca Juga: Menteri Teten Ungkap Modus Bos Indosurya | ROSI
Salah satu anggota tim kuasa hukum Andy Putra Kusuma juga membantah praktik shadow banking. Penghimpunan dana koperasi itu sudah sesuai dengan UU Perkoperasian.
“Koperasi ini sendiri pengumpulan dananya diatur tersendiri dalam UU Koperasi," kata Andy.
KSP boleh melakukan penghimpunan dana dari masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.